> >

Razia Masker, Pelanggar Diberi Sanksi Dan Denda

Berita daerah | 24 Maret 2021, 15:28 WIB

Jembrana, KOMPASTV - Guna menegakkan protokol kesehatan di masyarakat selama masa pandemi covid 19 , hari ini petugas gabungan TNI, POLRI dan SAT POL PP jembrana kembali menggelar operasi tertib masker.

Operasi tertib masker rabu siang dilakukan di jalan desa kaliakah kabupaten jembrana.

Dalam operasi tertib masker ini, petugas menjaring delapan orang pelanggar.

Dari delapan pelanggar tersebut, enam orang melakukan pelanggaran berupa penggunaan masker yang tidak sesuai dan diberikan sanksi berupa pembinaan dan teguran tertulis. Serta dua orang lainnya tidak membawa masker dan dikenai sanksi berupa denda 100 ribu rupiah sesuai pergub 46 dan perbup 36 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar prokes di masa pandemi covid 19.
 

Dengan rutin melaksanakan operasi tertib masker ini, diharapkan masyarakat sadar akan arti penting melaksanakan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker demi memutus mata rantai penyebaran covid 19.

#jembrana #raziamasker #denda100ribu                      

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU