> >

Mengandung Unsur Babi, Ponpes di Jember Tolak Vaksin AstraZeneca: Kalau Sinovac Nggak Apa-apa

Update corona | 23 Maret 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca dan Universitas Oxford (Sumber: AP Photo)

JEMBER, KOMPAS.TV- Salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur menolak AstraZeneca lantaran adanya kandungan unsur babi di salah satu vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia tersebut. 

Seperti disampaikan Pengasuh Ponpes Nurul Jadid Al Islami di Kecamatan Sukowono, Jember, H Abdul Muhaimin Fauzi yang menolak vaksin AstraZeneca digunakan di pesantren yang dipimpinnya.

Salah satu alasannya karena vaksin tersebut mengandung unsur babi.

"Saya menolak kalau vaksin yang ini (AstraZeneca), kalau yang vaksin Sinovac enggak apa-apa," ujar Muhaimin, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: MUI Sebut Mengandung Tripsin Babi, Ini Bantahan AstraZeneca

Selain itu, kata Muhaimin, dalam kontroversi penggunaan Astrazeneca terdapat dua perbedaan pendapat, yakni halal dan haram.

Dalam dua hal itu, kata dia, ada yang menghalalkan menggunakan yang haram jika dalam keadaan darurat.

Namun, pihaknya memilih keluar dari dua perbedaan itu karena merasa keputusan itu lebih baik.

“Saya lebih cenderung tidak mau,” ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/3/2021). 

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Darul Muqomah di Kecamatan Gumukmas, Zainil Ghulam mengatakan, pihaknya sepakat dengan vaksinasi di lingkungan pesantren.

Baca Juga: MUI Sebut Ada Tripsin Babi di Vaksin AstraZeneca, Ini Fungsinya

Hal ini karena untuk membantu mempercepat program vaksinasi di Indonesia.

Pihaknya juga akan mengikuti kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim yang menyatakan vaksin AstraZeneca halal.

Namun, kata dia, LBM tersebut hanya sebatas mengkaji, bukan memunculkan fatwa. Untuk itu, pihaknya masih terus memantau informasi lebih lanjut dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

“Kalau PWNU jatim sudah mengkaji halal untuk digunakan,” ujar dia.

Baca Juga: BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca Sesuai Standar WHO

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Namun penggunaan vaksin tersebut saat ini menurut MUI hukumnya diperbolehkan.

Adapun pihak AstraZeneca membantah bahwa vaksin produksi mereka yang dibuat di Inggris tersebut mengandung babi seperti yang disampaikan MUI. 

Baca Juga: Wamenag Ajak Masyarakat Jangan Ragu Vaksin AstraZeneca, Demi Keselamatan Jiwa

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU