> >

Alasan Cynthiara Alona Kelola Bisnis Prostitusi, Polisi: Hotel Sepi Lantaran Pandemi

Kriminal | 19 Maret 2021, 17:46 WIB
Konferensi Pers yang dilakukan Polda Metro Jaya bertajuk Pengungkapan Kasus Eksploitasi Terhadap Anak dengan tiga tersangka Cynthiara Alona, DA, AA. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotel bintang dua milik Cynthiara Alona, Alona Hotel, digerebek kepolisian pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.

Ditetapkan sebagai tersangka, Cynthiara Alona kepada Polda Metro Jaya membeberkan alasannya menjadikan hotel tersebut sebagai tempat prostitusi.

"Mengaku di masa Covid-19, hunian hotel cukup sepi. Ada peluang agar dana operasional hotel bisa berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip dari TribunnewsJumat (19/03/2021)

Bisnis prostitusi dan hotel itu diketahui baru berjalan selama tiga bulan. Perdagangannya dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Prostitusi, Polisi Sebut Kamar Hotel Cynthiara Alona Penuh Perempuan di Bawah Umur

"CA mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," lanjut Yusri.

Modus yang dilakukan, jelas Yusri, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain. AA sebagai pengelola hotel dan DA sebagai muncikari yang menawarkan anak di bawah umur agar menjual diri.

Baca Juga: Polisi: Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi Anak-anak

Muncikar memberi tarif kepada pelanggan sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. "Ada pembagian jatah untuk muncikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel," ungkap Yusri.

Bersama dua tersangka lain, Cynthiara Alona dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan ancamannya kurungan penjara minimal 10 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU