Polisi Gagalkan Perdagangan Orang Di Tana Toraja
Berita daerah | 17 Maret 2021, 17:54 WIBTANATORAJA, KOMPAS.TV - Kepolisian polres tana toraja, menangkap dua pelaku perdagangan orang. Modus pelaku yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai sales, namun di pekerjakan di klub malam.
Dua pelaku berinisial w-w, dan s-s, ditangkap di kabupaten banggai, sulawesi tengah.
Modus pelaku dengan mengiming imingi korbannya, bekerja sebagai sales di manado, sulawesi utara, dengan gaji tinggi. Namun ketiga korbannya dibawa ke kabupaten banggai - sulawesi tengah, dan bekerja di klub malam .
Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkannya ke pihak berwajib. Pelaku kini diamankan di mako polres tana toraja, berikut barang bukti buku tabungan emapt buah, baju empat lembar, dan dua unit handphone. Dari kasus ini, para pelaku terancam hukuman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
#PERDAGANGANMANUSIA
#POLRESTANATORAJA
#TANATORAJA
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV