> >

Pusat Layanan Terpadu Satu Atap - Pekerja Migran Indonesia Resmi Beroprasi Di Kota Pare-Pare

Berita daerah | 16 Maret 2021, 16:21 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto hadiri peresmian Layanan Terpadu Satu Atap - Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Kota Parepare (Sumber: Kompas.TV Makassar)

PAREPARE, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto hadiri peresmian Layanan Terpadu Satu Atap - Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Kota Parepare yang diresmikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman 
di Kota Parepare, Sabtu (13/03/2021). 

Plt. Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Kehadiran LTSA -  PMI di Kota Parepare ini adalah sebagai layanan satu atap untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dari 8 instansi  menjadi  layanan satu pintu. Delapan layanan tersebut yakni Bank Sulselbar, Disnaker Kota Parepare, BP2MI, BPJS Ketenagarkerjaan, Dukcapil Kota Parepare, Imigrasi Parepare, dan Pasmindo. 

"Parepare adalah tempat keluar masuknya tenaga kerja sehingga adanya LKSA - PMI sangat strategis terutama pada layanan Keimigrasian," Kata Plt. Gubernur. 

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Suhartono mengatakan LTSA sebagai satu-satunya tempat untuk memberangkatkam PMI ke luar negeri. "Tidak hanya provinsi, saat ini memang di Kabupaten/Kota bisa memberangkatkan PMI," Ungkap Suhartono. 

"Kementerian Ketenagakerjaan memiliki beragam sistem dan inovasi untuk mengintegrasikan data terkait ketenagakerjaan. Untuk itu, kami meminta sinegitas dan kolaborasi dengan baik dalam satu data ketenagakerjaan. Mulai dari pencari kerja dan penempatan," Lanjut Suhartono. 

Walikota Parepare Taufan Pawe mengungkapkan bahwa Hadirnya layanan terpadu ini untuk pekerja migran merupakan komitmen kuat Kota Parepare dalam mengintegrasikan dalam satu pelayanan yang terdiri dari beberapa bidang. 

Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto mengatakan dengan terbentuknya LTSA ini tersebut kami berharap dapat mencegah pengiriman PMI non prosudural dan memutus jaringan perdagangan manusia. 

"Untuk itu kedepannya Kementrian hukum dan ham dalam hal ini imigrasi akan terus mengandeng dan BP2MI untuk mencegah Tindak Pidana  Perdagangan Orang dan memfasilitasi pmi prosedural baik sektor formal dan informal untuk dapat bekerja di luar negeri," Ungkap Arief.

#IMIGRASIPAREPARE
#MIGRANINDONESIA
#KANWILKUMHAM

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU