> >

Tangis Keluarga Sambut Kebebasan Isma dan Bayinya yang Dibui Karena UU ITE

Berita daerah | 15 Maret 2021, 08:51 WIB

ACEH, KOMPAS.TV - Lebih dari dua pekan di balik jeruji besi bersama sang bayi, kini Isma Khaira, narapidana kasus Undang-undang ITE di Aceh Utara, bebas.

Isma mendapatkan asimilasi Covid-19 dari kantor wilayah Kemenkum HAM Aceh yang sebelumnya telah diajukan pihak lapas.

Asimilasi diberikan setelah Isma menjalani masa tahanan di dalam lapas selama 15 hari dan sebelumnya telah menjalani tahanan rumah saat baru melahirkan selama 21 hari.

Pertimbangan utama lapas mengajukan asimilasi bagi Isma karena ia harus menjalani masa tahanan dengan membawa bayinya yang masih berusia tujuh bulan.

Pembebasan Isma-pun disambut haru suami dan keluarga.

Mereka bersyukur Isma bisa mendapat program asimilasi dan kembali berkumpul dengan keluarga di rumah.

Isma juga bersyukur karena buah hatinya kini tak perlu hidup di balik jeruji dan bisa kembali ke tengah keluarga.

Penahanan Isma merupakan buntut viralnya video yang diunggahnya ke media sosial Facebook.

Video berdurasi 35 detik tersebut menayangkan keributan antara kepala desa dan ibunya yang terjadi pada 6 April 2020 lalu.

Merasa nama baiknya tercemar, Kepala Desa melaporkan Isma. Isma kemudian dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan divonis tiga bulan penjara.
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU