> >

Bus Masuk Jurang, Ridwan Kamil: Jika Terbukti Kelalaian, Pemilik PO Bisa Diberi Sanksi

Peristiwa | 13 Maret 2021, 09:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Sumber: kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Insiden kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang, pada Rabu (10/3/2021) malam, mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dia mengingatkan perusahaan angkutan bus agar teliti dalam mengecek kesiapan kendaraan.

"Kepada para sopir dan manajemen pemiliki bus penumpang, agar selalu mengecek dan memastikan kualitas kendaraan selalu baik dan prima sebelum melayani publik," kata Emil, sapaan akrabnya dikutip dari akun instagram pribadinya, Kamis (12/3/2021) kemarin.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Ahli Waris Korban Bus Masuk Jurang Sumedang

"Jika terbukti karena kelalaian, maka pemilik izin operasi akan diberi sanksi," sambungnya.

Ia pun mengucapkan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya para korban kecelakaan tersebut. Ia berharp insiden serupa tak terulang.

"Turut berduka cita atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wado Sumedang. Terdapat sejumlah korban jiwa dalam kecelakaan ini. Semua penumpang sudah berhasil ditarik dari bus oleh Basarnas dan tim Pemkab Sumedang juga Pemprov Jabar, dan saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit. Semoga keluarga yang yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran atas musibah ini dan semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Aamin," tulisnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Hingga Kamis dini hari, sebanyak 27 penumpang tewas dari total 59 penumpang di dalam bus tersebut.

Mereka adalah rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang. Saat kecelakaan terjadi, mereka pulang dari Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya, menuju Subang via Wado, Sumedang.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU