> >

WNA Langgar PROKES Di Bali Akan Didenda 1 Juta Hingga Deportasi

Berita daerah | 11 Maret 2021, 13:31 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Warga negara asing di bali yang tak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, kini terancam sanksi denda rp 1 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan gubernur bali, Wayan koster, selasa siang. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan gubernur bali nomor 10 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Gubernur koster mengatakan , aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan WNA. Selain denda 1 juta rupiah, pemerintah akan mendeportasi wna jika kedapatan terus mengulang pelanggaran yang sama dan melawan petugas saat terjaring razia.

Pengawasan akan dilakukan pihak kanwilkumham bali, SATPOL PP, serta TNI, POLRI, peraturan ini juga instruksi dari pemerintah pusat.

Data dari SATPOL PP badung, selama 11 januari hingga 6 maret 2021 tercatat 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker, dari jumlah tersebut 367 merupakan warga negara asing.

#pelaanggarprokes #denda1juta #sanksidendaprokes 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU