> >

Mengemudi Zig-zag, Sopir Truk Kapten Oleng Ditangkap Polisi

Agama | 10 Maret 2021, 18:50 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang sopir truk yang berkendara secara zig-zag atau dikenal kapten oleng, akhirnya ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang Jawa Timur pada Senin siang (08/03). Aksi pelaku dinilai menyalahi aturan berkendara dan membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya.

Sopir truk ugal-ugalan itu adalah Mega Agung Setiawan, warga Desa Taman Ayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap polisi setelah aksinya mengemudikan truk muatan sengon viral di media sosial.

Ia mengemudikan truk secara zig-zag dengan kecepatan tinggi di jalan raya Desa Jarit Kecamatan Candipuro. Aksi itu membahayakan orang lain, karena membawa muatan kayu sengon.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Putu Angga mengatakan bahwa berdasarkan bukti video itu, polisi langsung menangkap sopir ugal-ugalan dan menyita barang bukti truk. Polisi langsung memberikan tindakan surat tilang kepada sopir dan menjeratnya dengan pasal berlapis, karena hanya memiliki SIM A dan surat kelengkapan kendaraan sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Petugas Dishub Lempari Truk dengan Batu, Sopir Unggah Videonya di Media Sosial

Setelah ditangkap polisi, sopir ugal-ugalan, Mega Agung Setiawan, baru mengaku bersalah dan meminta maaf.

Polisi meminta para sopir truk dan pick up untuk tidak ugal-ugalan di jalan raya. Karena selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

#Sopir #Truk #UgalUgalan #Polisi

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU