> >

Tiga Bulan Berlalu, Komnas Perempuan Pertanyakan Gerak Lamban Polisi Usut Kasus Lurah Cabul

Peristiwa | 9 Maret 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya.(Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas Perempuan mempertanyakan kinerja polisi soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya Bekasi, RJ, terhadap seorang pedagang warung kelontong, ER (24).

Padahal, korban ER sudah melaporkan kejadian tersebut sejak tiga bulan lalu, yakni 8 Desember 2020, ke Polres Metro Bekasi Kota.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mendesak pihak kepolisian untuk menjelaskan kelanjutan kasus tersebut.

“Yang harus diminta penjelasan itu Polres Metro Bekasi Kota, kenapa kasus ini belum dilanjutkan? Mungkin ada hambatan. Nah, hambatannya itu yang harus dikawal," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Lurah Cabul di Pekayon Jaya Bekasi Sebut Aksi Pelecehan Seksualnya Hanya Bercanda

Sejak tiga bulan kasus ini dilaporkan, tercatat baru tujuh orang saksi yang diperiksa polisi.

Enam saksi di antaranya merupakan staf kelurahan yang semuanya menyangkal pengakuan dari korban. Sementara satu saksi lainnya merupakan suami dari korban.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Bekasi Kota, AKBP Alfian, mengatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.

Soal tujuh saksi yang baru diperiksa, Alfian mengatakan bahwa pemeriksaan harus menunggu kecocokan waktu para saksi.

"Setelah ini. Setelah ini, kita menyentuh (lurah sebagai terlapor). Sebelum kita menyentuh, kita harus menemukan alat bukti, keterangan-keterangan, kita kan harus melengkapi 2 alat bukti," kata Alfian.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU