> >

Babak Baru Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Pratama akan Laporkan Balik Nur Chuzaimah

Hukum | 8 Maret 2021, 09:44 WIB
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin (Sumber: Surya/Firman Rachmanudin)

SURABAYA, KOMPAS TV - Kasus Bank Central Asia (BCA) salah transfer sebesar Rp 51 juta ke rekening nasabah bernama Ardi Pratama kini memasuki babak baru.

Ardi yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, mengancam akan melaporkan balik mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah.

Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana

Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan pihaknya akan melaporkan Nur Chuzaimah karena diduga telah memberikan keterangan atau sumpah palsu.

Keterangan palsu yang dilakukan Nur Chuzaimah itu terlihat dari pernyataan kepolisian dan BCA yang tidak sinkron alias berbeda.

Saat menggelar jumpa pres pada Jumat, 5 Maret 2021, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengatakan Nur Chuzaimah masih menjadi pegawai BCA Kantor Cabang Pembantu Citraland saat melaporkan Ardi Pratama.

Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer

Namun, keterangan itu buru-buru dibantah oleh pihak BCA. Menurut Muji Astuti selaku legal corporate BCA Kanwil III di Surabaya, menyebut jika Nur Chuzaimah telah pensiun saat membuat laporan tersebut dan bukan lagi sebagai karyawan BCA.

Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Nur Chuzaimah yang menggelar jumpa pres sehari sebelumnya, yang memastikan ia sudah pensiun sejak 1 April 2020.

Menanggapi hal tersebut, Hendrix memastikan sebagaimana sesuai berkas resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian pada Oktober 2020, Nur masih disumpah sebagai karyawan BCA KCP Citraland.

Baca Juga: Bantah Pidanakan Nasabah karena Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA: Itu Mantan Karyawan

"Pada 2 Oktober 2020 proses pemeriksaan, Nur Chuzaimah ini dalam berkas acara pemeriksaan disebutkan dan disumpah sebagai Karyawan BCA KCP Citraland. Ini fakta. Bukan asumsi karena buktinya ada di resume BAP," kata Hendrix dikutip dari Surya.co.id pada Senin (8/3/2021).

Dalam sumpahnya itu, tertera penjelasan bahwa dikhawatirkan saksi tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan jika diperlukan, karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk.

"Ini kan berarti sumpahnya palsu. Logika saja seolah-olah Legal standingnya pelapor masih bekerja di perusahaan hingga unsur pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 ini terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Pegawai BCA Nur Chuzaimah Ungkap Awal Mula Salah Tranfer Uang Rp 51 Juta Hingga Nasabah Dibui

"Ini kan yang rancu. Hukum jangan dibolak-balik. Sekali lagi ini saya bicara soal fakta."

Hendrix mengatakan pihaknya masih akan fokus terhadap persidangan guna membuka kebenaran dalam kasus salah transfer ini.

Namun di sisi lain, tim kuasa hukum Ardi berencana melaporkan Nur Chuzaimah terkait sumpahnya saat diperiksa di kepolisian hingga berdampak hukum pada Ardi.

"Nanti akan kami laporkan terkait pemalsuan sumpah. Pasal 242 KUHP," kata Hendrix.

Baca Juga: Anak Masih Balita, Istri Tak Kerja, Ini Nasib Ardi yang Dibui karena Pakai Uang Salah Transfer BCA

"Kami mohon doanya agar persoalan ini bisa terkuak kebenarannya. Agar tidak jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di negeri ini."

Sebelumnya, kasus salah transfer ini bermula ketika seorang Warga Surabaya, Ardi Pratama, mendapatkan transfer uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020.

Ketika itu, Ardi menyangka uang yang masuk ke rekeningnya itu merupakan komisi hasil dari penjualan mobil. Ardi diketahui berprofesi sebagai makelar mobil-mobil mewah.

Baca Juga: Nur Chuzaimah, Mantan Pegawai BCA yang Rela Utang untuk Ganti Uang Rp 51 Juta karena Salah Transfer

Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi dua pegawai BCA. Kepada Ardi, mereka mengatakan bahwa uang Rp 51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi. Sayangnya, uang tersebut sudah digunakan Ardi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU