Gunakan Ijazah Palsu Kades Terpilih Ditangkap
Berita daerah | 7 Maret 2021, 12:30 WIBMERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - Hazim, Kepala Desa Tunggul Bulin terpilih dari pemilihan Kepala Desa tahun 2020 lalu terpaksa diamankan ke Mapolres Merangin. Hazim diamankan polisi diduga menggunakan ijazah sekolah palsu saat mendaftar sebagai calon Kepala Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin. Ia membeli ijazah palsu tersebut dari seseorang dengan harga dua juta lima ratus ribu rupia. Usai membeli ijazah palsu, pelaku lalu menggunakan ijazah tersebut untuk mencalonkan sebagai Kepala Desa Tunggul Bulin dan menang pada saat pemilihan.
Namun setelah di teliti dengan cermat dan mendapatkan laporan dari masyarakat jika ijazah yang di gunakan Hazim untuk mendaftar sebagai Kepala Desa adalah palsu, pihak kepolisianpun langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengumpulkan bukti-bukti pihak kepolisian langsung menetapkan Hazim sebagai tersangka bersama pembuat ijazah.
#KabupatenMerangin #IjazahPalsu #DesaTunggulBulin
Penulis : KompasTV-Jambi
Sumber : Kompas TV