> >

Menolak Vaksin Bisa Kena Sanksi, Warga Diimbau Tak Takut Ikut Vaksinasi Covid-19

Berita daerah | 6 Maret 2021, 02:25 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin  terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi covid-19  kepada masyarakat.

Pada termin 1 pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin masih   berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, TNI, Polri dan pelaku usaha yang   ditargetkan selesai pada april 2021.

Baca Juga: Setujukah Divaksin ? Ini Kata Sejumlah Warga Kota Banjarmasin Terkait Vaksinasi Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi covid-19 karena dijamin keamanannya.

Sementara sesuai  Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 februari 2021, penolakan vaksinasi  dapat dikenakan sanksi.

"Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda," terang Machli.

Seperti disebut bahwa penolakan  vaksinasi sesuai  perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A dapat menyebabkan  pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.

Baca Juga: Menunggu Lama, Warga Terpaksa Bangun Sendiri Jembatan yang Dibongkar Untuk Normalisasi Sungai

Sedangkan jika  terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan permenkes RI nomor 10 tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.

"Kalau itu betul-betul dia sakit sebagai akibat dampak dari pemberian vaksin, dijamin," tutup Machli Riyadi.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU