Menolak Vaksin Bisa Kena Sanksi, Warga Diimbau Tak Takut Ikut Vaksinasi Covid-19
Berita daerah | 6 Maret 2021, 02:25 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi covid-19 kepada masyarakat.
Pada termin 1 pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin masih berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, TNI, Polri dan pelaku usaha yang ditargetkan selesai pada april 2021.
Baca Juga: Setujukah Divaksin ? Ini Kata Sejumlah Warga Kota Banjarmasin Terkait Vaksinasi Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi covid-19 karena dijamin keamanannya.
Sementara sesuai Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 februari 2021, penolakan vaksinasi dapat dikenakan sanksi.
"Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda," terang Machli.
Seperti disebut bahwa penolakan vaksinasi sesuai perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A dapat menyebabkan pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.
Baca Juga: Menunggu Lama, Warga Terpaksa Bangun Sendiri Jembatan yang Dibongkar Untuk Normalisasi Sungai
Sedangkan jika terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan permenkes RI nomor 10 tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.
"Kalau itu betul-betul dia sakit sebagai akibat dampak dari pemberian vaksin, dijamin," tutup Machli Riyadi.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV