Masuk Kategori Hewan Dilindungi, Masyarakat Diminta tidak Konsumsi Ikan Belida
Berita daerah | 6 Maret 2021, 09:05 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, melakukan kunjungan kerja ke PSDKP Pontianak, di Kabupaten Kubu Raya. Selain memberi arahan kepada jajarannya, sekjen KKP juga melakukan pelepasliaran jenis ikan belida hasil pengawasan PSDKP Pontianak di Sungai Kapuas.
Dalam kesempatan ini, Antam Novambar menyampaikan, jika ikan belida telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi dengan kategori perlindungan penuh. Perlindungan penuh ini ditetapkan dalam keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan dilindungi, termasuk juga salah satunya ikan balasar.
Dengan status perlindungan penuh, masyarakat dilarang menangkap bahkan mengonsumsi salah satu jenis ikan air tawar endemik Sungai Kapuas ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama jajaran melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa ikan belida dan ikan balasar terancam jumlah populasinya dan dilindungi.
Sekjen KKP meminta masyarakat menghentikan konsumsi ikan belida, termasuk mengganti ikan belida dengan jenis ikan lain untuk produk olahan seperti kerupuk basah Kapuas Hulu maupun produk olahan lain seperti pempek.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV