DPRD Kaltim Cabut Perda Sistek Kominfo
Berita daerah | 5 Maret 2021, 02:18 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Provinsi Kaltim memutuskan mencabut peraturan daerah terkait rencana penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi atau sistek kominfo.
Dalam sidang paripurna kali ini, penyampaian penjelasan gubernur Kaltim jadi polemik dipemerintah, pasalnya perda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi ditarik kembali lantaran ada aturan harus disesuaikan dan disusun ulang sesuai hukum dan aturan pemerintah.
Menurut keterangan asisten I Pemprov Kaltim Jauhar Efendi penarikan perda tersebut, karena tidak sesuai dengan dasar hukum kekinian. Terlebih perda tersebut belum di bahas DPRD Kaltim.
Sementara wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang memimpin paripurna tersebut menjelaskan, penarikan tersebut diduga adanya beberapa persyaratan yang tidak dituangkan dalam perda tersebut, seperti penjelasan naskah secara akedemik.
Sementara dalam peripurna juga membahas sejumlah keputusan bersama, diantaranya, pengesahan revisi kegiatan masa persidangan satu tahun 2021,
pengumuman alat kelengkapan DPRD Kaltim, serta penyampaian penjelasan bapemperda DPRD Kaltim terhadap raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga.
#RapatParipurna#DPRDKaltim#PerdaDitarik
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV