Gunakan Senjata Api, 3 Pencuri Motor Diringkus Polisi
Berita daerah | 4 Maret 2021, 13:16 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Anggota Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat akhirnya menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap meresahkan warga Bandar Lampung.
Para pelaku yang ditangkap bernama Dede Kurniawan, Ari Zulfikar, dan Darmawan. Ketiganya merupakan warga asal Negara Batin, Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Wakapolsek Tanjung Karang Barat, Akp Hasanudin mengatakan komplotan pencuri ini berjumlah 9 orang, 3 diantaranya berhasil ditangkap. Mereka merupakan komplotan yang tercatat telah berulang kali beraksi di wilayah kota Bandar Lampung.
Selain itu, para komplotan pencuri ini selalu membekali diri dengan senjata api rakitan dan tak segan melukai korbannya saat beraksi.
Selanjutnya barang hasil curian kerap dibawa ke wilayah Jabung, Lampung Timur untuk kembali dijual.
Baca Juga: Bandar Lampung Siap Vaksinasi Tahap Kedua
Sebelumnya, kamera pengintai CCTV milik warga memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga kawanan pencuri, bahkan salah satu pelaku membawa senjata api.
Sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senjata tajam, kunci T, serta telefon genggam milik korban.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lainnya.
#curanmor #komplotanpencuri #senjataapi
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV