Palsukan Surat Bebas Covid-19, Seorang Ibu-Ibu Ditangkap Polisi
Berita daerah | 26 Februari 2021, 17:11 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga di makassar di tangkap aparat polsek mamajang. Pelaku ditangkap lantaran memalsukan dokumen, diantaranya surat keterangan bebas covid19 .
R-s, 48 tahun, ditangkap dirumahnya di jalan cenderawasih makassar. R-s, harus berurusan dengan kepolisian atas kasus pemalsuan dokumen, diantaranya ktp, kartu keluarga, ijazah , hingga surat bebas covid-19. Dokumen palsu dibuat pelaku atas permintaan, dengan tarif 100 ribu hingga 150 ribu rupiah.
Pelaku memalsukan dokumen dengan cara mengedit, dan di scan dikomputer untuk mengganti nomer ktp hingga nomer induk kependudukan. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kartu keluarga palsu, ijazah, stnk motor dan mobil.
#PEMALSUANDOKUMEN
#POLRESTABESMAKASSAR
#SURATRAPIDPALSU
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV