> >

Terbongkar Penimbun Minyak Tanah Subsidi, Dijual Online dengan Harga Tinggi

Kriminal | 26 Februari 2021, 13:50 WIB

PAPUA, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Merauke membongkar praktik penjualan bahan bakar bersubsidi melalui situs belanja.  

Satu orang pelaku tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan memiliki anak kecil.

Dari 2 tempat di Kota Merauke yaitu kawasan Polder dan Jalan Mandala, Satuan Reskrim Polres Merauke mengamankan sekitar 100 liter bahan bakar minyak tanah bersubsidi yang dijual jauh diatas harga eceran tertinggi.

Salah satu pelaku yang merupakan ibu rumah tangga menjual harga minyak tanah bersubsidi dengan harga Rp 5.000,- sampai Rp 8.000,- per liter di situs belanja online, jauh diatas harga eceran tertinggi sebesar Rp 3.500,- per liter.

Modusnya, pelaku melakukan antre pembelian bahan bakar minyak tanah secara acak pada sejumlah agen dan pangkalan, selanjutnya ditimbun pada suatu tempat dan dijual melalui  forum jual beli.

Pelaku untuk sementara tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil dan polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.

Polisi mengancam pelaku dengan Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang penjualan barang bersubsidi dengan harga diatas harga het dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU