Akademisi Unmul Soroti Kasus Korupsi Perusda Kukar
Berita daerah | 26 Februari 2021, 00:34 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Mugas, Iwan Rahmat ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek fiktif pembangunan tangki minyak senilai 50 milyar.
Tersangka pun telah diamankan oleh petugas kejati Kaltim. Saat ini tersangka telah berada di rutan sempaja Samarinda untuk menjalani proses persidangan jelang putusan.
Meski demikian, kasus korupsi ini mendapat perhatian keras dari public, salah satunya pengamat hukum dan korupsi Herdiansyah Hamjah.
Pemerintah khususnya pemkab dan pemprov Kaltim, segera merombak direksi perusda masing-masing yang terindikasi korupsi.
Selain itu, dirinya berharap agar kejaksaan tinggi Kaltim, dapat bekerja keras guna mencari keterlambatan orang lain termasuk pejabat pemerintah. Pasalnya kasus korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri dan pasti ada keterlibatan orang lain.
#KasusKorupsi#ProyekFiktif#TangkiMinyak
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV