Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bayi 9 Bulan
Berita daerah | 25 Februari 2021, 16:42 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Teluk Betung Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi berusia 9 bulan yang dibunuh ibu kandung bersama selingkuhannya.
Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (25/2/2021) pagi itu, mencatat total ada 47 adegan yang diperagakan oleh tersangka Ayu Olivia yang merupakan ibu kandung korban, dan M Amin, selingkuhan sang ibu.
Dari proses rekonstruksi ini, polisi menemukan fakta baru bahwa selain merencanakan pembunuhan, tersangka sempat melakukan tindak kekerasan terhadap korban, hal itu diungkap langsung Kompol Hari Budiyanto, Kapolsek Teluk Betung Selatan.
Baca Juga: Kedapatan Bawa 2 Paket Ganja, Seorang Pria Diamankan Satgas Covid-19
Sementara Feri, ayah kandung korban sekaligus suami tersangka Ayu Olivia mengaku tidak mengetahui perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan pria yang merupakan tetangganya sendiri.
Feri juga menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak kepolisian.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 tentang perlindungan anak junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
#pembunuhanberencana #rekonstruksipembunuhan #pembunuhanbayi
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV