Ibu Rumah Tangga Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu, Tarif Mulai 100 Ribu
Peristiwa | 25 Februari 2021, 12:15 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar lantaran memalsukan surat-surat dokumen yang di antaranya surat keterangan bebas Covid-19.
“Pemalsuan berupa surat keterangan tanda penduduk, dan selanjutnya adalah surat keterangan bebas Covid-19,” kata Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi.
Baca Juga: Pegang Surat Bebas Corona, Ribuan WNA dan WNI Tiba di Indonesia Positif Covid-19
Dokumen palsu ini dibuat berdasarkan permintaan dengan tarif mulai dari Rp 100-150 ribu.
Pelaku memalsukan dokumen itu dengan cara mengedit dan melakukan scan di komputer untuk mengganti nomor KTP hingga nomer induk kependudukan.
“Kalau kemiripan jauh berbeda, tapi untuk sekilas untuk KTP kalau sekilas bisa mirip ya,” lanjut Ivan.
Baca Juga: 18 Praja IPDN Pakai Surat Bebas Corona Palsu di Bandara, Ini Penjelasan Polisi
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV