Praktik Investasi Bodong Yalsa Boutique: Punya 225 Reseller dan 3.755 Member
Kriminal | 25 Februari 2021, 10:43 WIBACEH, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Aceh mengusut dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan sebuah perusahaan busana muslim, Yalsa Boutique, senilai 20 miliar rupiah.
Yalsa boutique disebut menghimpun dana investasi dari anggotanya dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen tanpa izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, menyatakan kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Yalsa Boutique bermula dari laporan masyarakat pada 11 Februari 2021 lalu.
Dalam perkara itu, para anggota dijanjikan keuntungan dari penjualan pakaian sebesar 30-50 persen.
Namun dalam perjalanannya, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus seluruhnya.
Belakangan diketahui bisnis yang dijalankan oleh pemilik Yalsa Boutique tidak mengantongi izin dari OJK.
25 orang telah diperiksa dalam kasus ini termasuk pemilik dan admin Yalsa Boutique.
Sejumlah aset juga telah disita pihak kepolisian di antaranya kendaraan mewah dan rumah pemilik butik.
Dalam bisnis ini, pemilik butik merekrut resseller yang bertugas untuk mencari member yang mau berinventasi.
Hingga kini Yalsa Boutique telah merekrut 225 resseller dan 3.755 member yang tersebar di Aceh, Medan, hingga Riau, dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai 20 miliar rupiah.
Polisi berharap agar member Yalsa Boutique yang merasa dirugikan segera melapor.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV