> >

Polisi Sebut Pelaku Aksi Parkour di Flyover Kemayoran Bisa Dipidana

Viral | 24 Februari 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi aksi parkour dengan melompati gedung. (Sumber: THOR, CC BY 2.0 , via Wikimedia Commons)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Viral video aksi parkour yang dilakukan di Flyover Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb, Jakarta. Polisi menyebut bahwa pria yang melakukan parkour tersebut bisa dipidana.

Lantaran,  aksi pria yang belum diketahui identitasnya itu dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.

"Bisa dikaji seperti itu (pidana), karena mengganggu ketertiban umum, ada pasalnya di KUHP," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal yang dilansir dari KOMPAS.com Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Gelar Pesta di Villa Abai Prokes, 11 Selebgram Gowa Dikenakan Sanksi Administrasi

Akmal menjelaskan, saat ini jajarannya masih menelusuri pria yang melakukan aksi itu.

Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak meniru aksi tersebut karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.

"Kami masih telusuri. Kami mengimbau untuk tidak diulangi," kata Akmal.

Video yang memperlihatkan aksi parkour seorang pria dari Flyover Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, viral di media sosial.

Baca Juga: Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca 4 Meter dari Plafon Rumah Warga di Kebon Pala

Parkour atau biasanya disingkat PK, adalah seni yang mengandalkan kelincahan dan kekuatan tubuh.

Dalam video tersebut tampak seorang pria yang mengenakan baju lengan panjang dan celana hitam melompat dari jembatan ke atap gedung di seberang jembatan layang.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU