Gugatan Pilkada Kutai Timur Ditolak MK
Berita daerah | 22 Februari 2021, 21:55 WIBKUTAI TIMUR, KOMPAS.TV - Proses panjang sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kutai Timur kini telah mendapat titik terang. Pasangan nomor urut tiga, Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang dipastikan menjadi pemenang pemilu setelah gugatan yang dilakukan pemohon paslon Mahyunadi - Lulu Kinsu ditolak mahkamah konstitusi.
Persidangannyapun dilakukan secara virtual, Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang bersama tim kuasa hukum serta sejumlah tim sukses dari perwakilan partai pengusung, ikut mendukung dengan bersama-sama menyaksikan putusan tersebut secara virtual.
Suasana riuh pun pecah saat majelis hakim membacakan putusannya menolak gugatan atas pemohon nomor urut satu, Mahyunadi - Lulu Kinsu.
Ketua tim lawyers termohon, Febri Diansyah juga mantan juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyebutkan bahwa hasil putusan mahkamah konstitusi ini adalah putusan final.
Keputusan ini sekaligus menguatkan keputusan KPU Kutai Timur sebelumnya yang telah menetapkan termohon sebagai calon terpilih bupati dan wakil bupati Kutai Timur.
Sementara bupati dan wakil bupati terpilih hasil keputusan KPU Kutai Timur dan dikuatkan dengan putusan mahkamah konstitusi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Timur yang telah memberi kepercayaan kepadanya untuk memimpin Kutai Timur.
#PutusanMK#PenggugaDitolak#PilkadaKutim
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV