12 Pelanggar PROKES Terjaring Razia, Denda 100 Ribu Bagi Pelanggar
Berita daerah | 21 Februari 2021, 19:40 WIBJembrana, KOMPASTV - Razia protokol kesehatan digelar di kabupaten jembrana, jumat pagi, belasan pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi.
Minim kesadaran, 12 warga yang melanggar protokol kesehatan di kabupaten jembrana disanksi oleh petugas.
Selain sanksi, beberapa diantaranya juga dikenakan denda 100 ribu rupiah sesuai pergub 46 dan PERBUP 36 tahun 2020 lantaran membandel tidak membawa atau memakai maser.
Petugas gabungan akan terus melaksanakan razia protokol kesehatan demi menyadarkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk memutus penyebaran covid-19.
sb : nur hakim/pelanggar prokes.
" iya karena lupa tadi bang, saya berangkat kerja kan jam 5 pagi jadi dibel sama teman keburu-buru jadi lupa bawa masker tapi biasanya tiap hari bawa. iya namanya penyakit apalagi saya masyarakat kecil ya pasti takut lah dengan namanya penyakit. ya ke depannya pasti pakai masker"
sb : nyoman wiastana.
" kita sasarannya adalah masyarakat yang tanpa menggunakan masker itu sasaran pertama kita dan kita mendapatkan 12 orang yang tanpa masker dan 9 orang kita kena sanksi berupa teguran tertulis dan 3 orang yang kita kenakan sanksi denda berupa uang rp100.000".
#pelanggaranprokes #sanksidendaprokes #denda100ribu
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV