> >

Alpin Andrian Pelaku Penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

Hukum | 19 Februari 2021, 20:19 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Alpin Andrian (25), pelaku penusukan almarhum Syekh Ali Jaber mendapat tuntutan hukum 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdullah Noer Deny  saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Cerita Kenangan Indah Mahfud MD dengan Syekh Ali Jaber

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," ujar  Jaksa Abdullah saat membacakan tuntutan, seperti dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan yakni perbuatan terdakwa terlah membahayakan nyawa orang lain.

Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Alpin Adrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dalam Kondisi Negatif Covid-19, Keluarga Minta Tidak Ada Kerumunan

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja. Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Baca Juga: Momen Haru Saat Syekh Ali Jaber Menerima Permohonan Maaf Pelaku Penusukan di Lampung

Tuntutan tidak sesuai

Pengacara Alpin Andrian, Ardiansyah menilai tuntutan yang dilayangkan JPU pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut Ardiansyah dalam video penyerangan yang dilakukan kliennya bukan ke arah vital. Tim kuasa hukum melihat peristiwa tersebut bukan sebagai aksi pembunuhan berencana.

Pasal yang didakwakan untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

Baca Juga: Ustadz Maaher Dimakamkan di Kompleks Ponpes Darul Quran di Samping Makam Syekh Ali Jaber

"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU