Pelanggar Prokes Dites Rapid Antigen
Berita daerah | 19 Februari 2021, 18:23 WIBDenpasar, KOMPASTV - Seperti ini lah penegakan prokes yang dilakukan tim gabungan dari TNI POLRI , POL PP dan dinas perhubungan , saat menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di jalan raya sesetan kelurahan sesetan denpasar , kamis pagi . Dilokasi yang cukup padat ini petugas menghentikan warga yang kedapatan tidak menerapkan prokes dengan benar diantaranya tidak mengenakan masker atau mengenakan masker namun tidak benar . Kali ini petugas tidak hanya memberikan sanksi denda sebesar seratus ribu rupiah , namun mewajibkan pelanggar prokes untuk dirapid antigen .
Para pelanggar prokes mengapresiasi rapid antigen yang difasilitasi kodam ix udayana . Meski kali ini dinilai melanggar dengan alasan lupa dan buru buru tidak memakai masker ,namun mereka mengaku salah melanggar prokes.
Kelurahan sesetan dengan jumlah penduduk yang cukup padat yang mencapai 24 ribu jiwa yang terbagi menjadi 14 lingkungan yakni 9 banjar adat dan 5 banjar dinas,dimana sebelumnya tercatat sebagai zona merah dengan mencapai 64 kasus positif ,kini kelurahan sesetan terus gencar melakukan disiplin penerapan prokes bersama tim gabungan satgas gotong royong banjar aktif melakukan razia prokes/data hingga rabu 17 februari 2021 ,kelurahan sesetan dinyatakan zona kuning dengan jumlah kasus positif 38 orang .
Dengan adanya razia prokes ppkm di kelurahan sesetan /nyoman setiawan selaku sekretaris lurah mengaku sangat efektif dengan dilakukan razia diwilayahnya untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar prokes .
Segala upaya dilakukan untuk menekan penyebaran covid 19 di kota denpasar , diantaranya pendisiplinan protokol kesehatan . Usur tni pun mendukung upaya tersebut selain turut serta mendisplinkan protokol kesehatan , ribuan alat rapid antigen juga disediakan gratis yang diberlakukan secara acak di masyarakat .
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV