Kantor Disdikpora DIY dan BPO Digeledah KPK, Sri Sultan HB X: Cepat Selesaikan
Peristiwa | 19 Februari 2021, 15:29 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY digeledah Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK), kemarin Rabu (17/2/2021).
Menanggapi hal tersebut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta KPK untuk menyelesaikan proses pengungkapan kasus korupsi yang terjadi.
Baca Juga: Detik-Detik Kantor Disdikpora DIY Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida
Penggeledahan tersebut diketahui untuk mengusut dugaan korupsi proyek renovasi stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan negara sebesar Rp 35 miliar.
Sultan berharap kasus itu cepat terungkap karena sudah lama terjadi.
"Itu kan persoalan lama, cepat selesaikan saja, supaya tidak berkepanjangan," ujarnya di Kompleks Kepatihan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (19/02/2021)
Baca Juga: Sri Sultan Resmi Naikkan UMK Yogyakarta 2021, Ini Perhitungan Lengkapnya
Terkait proses hukum, Gubernur DIY akan menyerahkan semua proses kepada pihak KPK.
Sehingga siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya nggak papa kalau memang salah. Tapi kan prosesnya belum sampai di situ (penetapan tersangka). Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana ya proses saja," tambahnya.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV