> >

Secara Maraton Kejaksaan Periksa Kasus Korupsi Dana PEN DISPAR Buleleng

Berita daerah | 17 Februari 2021, 13:35 WIB

Buleleng, KOMPASTV - Kejaksaan negeri buleleng, pada hari kamis lalu telah menetapkan delapan asn dinas pariwisata, buleleng, sebagai tersangka, dugaan kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional, PEN, dengan taksiran kerugian negara mencapai  enam ratus lima puluh enam juta rupiah. Senin pagi, kejaksaan negeri buleleng, kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Kejari buleleng menargetkan memeriksa sebanyak dua puluh orang saksi dari pihak ketiga, yang terlibat dalam kegiatan explore buleleng dan bintek chse hotel dan restoran. Dua puluh saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, terdiri dari, pihak ketiga penyedia konsumsi, pemilik destinasi wisata, pemilik hotel dan restoran.

 

Dalam pemeriksaan senin siang, kejari buleleng, kembali berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai, yang diserahkan oleh salah satu saksi penyedia destinasi wisata/ yang menjadi tujuan kunjungan kegiatan explore buleleng.

 

Pemeriksaan senin , 15 feb 2021, dari pagi hingga siang, pemeriksaan telah dilakukan terhadap sepuluh orang saksi. Diharapkan dua puluh saksi dapat selesai dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

#pen #kasuskorupsipen #tersangkapen

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU