Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Berikan 3 Alasan Ini
Peristiwa | 16 Februari 2021, 14:08 WIBPARIAMAN, KOMPAS.TV - Wali Kota Pariaman, Genius Umar menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang memuat aturan tentang seragam atribut beragama.
Aturan dalam SKB itu menyatakan Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragram beratribut agama.
Genius Umar menyatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan tiga menteri yang membuat keputusan bersama itu.
Baca Juga: Terkait Seragam Keagamaan di Sekolah Negeri, Muhammadiyah-NU Kompak Dukung SKB 3 Menteri
Menurutnya, Genius memiliki dasar dalam penolakannya terhadap aturan dalam surat keputusan itu.
"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri. Saya tidak takut disanksi karena tidak melaksanakan SKB 3 menteri itu," tutur Genius, melansir Kompas.com, Selasa (16/02/2021).
Genius memiliki 3 alasan untuk menolak aturan itu. Pertama, SKB itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Pertegas Hak Individu
Undang-undang itu berisi tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, Genius menilai, SKB 3 Menteri itu seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan lingkungan pendidikan.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV