Penerapan Sanksi Putar Balik dan Denda Untuk Pelanggar Ganjil - Genap Bogor
Update | 13 Februari 2021, 10:01 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Ratusan pelanggar terjaring dalam pemberlakuan aturan ganjilgenap di Kota Bogor, kemarin (12/02).
Baca Juga: Bima Arya dan Polresta Bogor Akan Lacak Rombongan Moge yang Lolos Ganjil Genap
Selain putar balik, sanksi berupa denda juga diberlakukan.
Kondisi di pos sekat sekitar tol bogor, sudah sepi aktivitas penyekatan.
Skema pemeriksaan statis hanya berlaku sampai pukul 20.00, dilanjutkan dengan patroli petugas di seluruh wilayah Bogor.
Terhitung ada 136 pelanggar aturan ganjilgenap.
31 terjaring di pos sekat Tugu Kujang, dan 105 terjaring di pos sekat Wangun.
Sanksi berupa putar balik dan denda hingga 250.000 rupiah diterapkan.
Sebelumnya, dari pagi hingga sore kemarin (12/02), pelanggar aturan kendaraan ganjilgenap di Kota Bogor mulai diberi sanksi.
Baca Juga: Tanggapi Konvoi Moge di Bogor, Orang Dekat Prabowo: Orang Kaya Mah Bebas
Salah satu lokasi pemeriksaan kendaraan ganjilgenap ada di gerbang Tol Bogor.
Mobil dengan nomor ganjil diminta petugas mengambil lajur kanan untuk diperiksa.
Aturan ini jadi langkah Pemkot Bogor menghindari keramaian saat libur akhir pekan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV