PGRI: Guru Honorer di Sulsel Dipecat Bukan Soal Unggah Gaji, tapi Ada Guru PNS Masuk
Peristiwa | 12 Februari 2021, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mendapatkan laporan mengenai guru honorer yang dikabarkan dipecat dari SDN 169 Sadar, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gajinya di media sosial.
Namun laporan yang diterima PGRI, guru honorer yang bernama Hervina itu dipecat bukan karena mengunggah gajinya di media sosial.
"Dapat info dari PGRI Bone, bahwa guru Hervina diberhentikan bukan karena postingan, tapi karena ada dua CPNS masuk SDN 169," kata Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Wahyudi kepada Jurnalis KompasTV Leo Taufik dan Yohan Bagja, Jumat (12/2/2021).
Meski begitu, LKBH PGRI akan melakukan pendalaman terkait kasus pemecatan guru honorer Hervina ini.
LKBH PGRI berencana akan bertemu dengan Dinas Pendidikan setempat dan kepala sekolah SDN 169 Sadar.
"Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kami masih akan menggali dan bertemu dengan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan setempat," kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan guru. "Saya minta pemerintah tidak memberhentikan guru."
Baca Juga: Gara-gara Unggah Rincian Gaji, Guru Honorer Ini Diberhentikan di Sekolah Tempatnya Mengajar
Telah diberitakan, seorang guru honorer diberhentikan dari pekerjaannya mengajar di SDN 169 Sadar setelah mengunggah gaji yang diterimanya.
Guru honorer tersebut bernama Hervina. Ia diketahui menjadi seorang guru dan mengajar di SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV