> >

KTP Ketinggalan Saat Mencuri, 2 Pencuri Minimarket Ditangkap Polisi

Kriminal | 12 Februari 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi belanja di minimarket (Sumber: Pixabay.com)

Pelaku membawa mobil dan memarkirkan persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan.

"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.

SF lantas mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga, kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan.

Baca Juga: Viral Pemukulan Petugas Sudin Air Jakarta, Pelaku Minta Maaf

Pakaian minimarket tersebut pun diambil untuk digunakan sebagai kamuflase bahwa keduanya merupakan pegawai minimarket tersebut.

Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya. Di sana, dia menemukan KTP pelaku.

Dia melapor ke polisi berbekal penemuan KTP itu. 

"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan. Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi. ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," pungkasnya.

Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU