Aturan Ganjil-Genap Bogor Mulai Berlaku, Cek Syarat dan Dendanya!
Update | 12 Februari 2021, 12:44 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Mulai hari ini Jumat (12/2/2021), pelanggar aturan kendaraan ganjil-genap di Bogor, Jawa Barat, akan diberi sanksi.
Aturan kendaraan ganjil-genap jadi langkah Pemkot Bogor menghindari keramaian saat libur akhir pekan.
Salah satu lokasi pemeriksaan kendaraan ganjil-genap ada di gerbang tol Bogor.
Mobil dengan nomor ganjil di tanggal genap diminta petugas mengambil lajur kanan untuk diperiksa.
Jika dirasa ada urusan mendesak seperti urusan pekerjaan atau pulang ke rumah, maka diperbolehkan memasuki wilayah Bogor.
Namun tidak ada urusan mendesak, dengan tujuan berwisata atau menghabiskan libur tahun baru imlek, kendaraan diminta putar balik serta diberi sanksi berupa denda.
“Tadi saya cek sudah ada sekitar 20 yang didenda,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Sanksi berupa denda ini tertuang dalam Perwal No. 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMPK.
Sanksi denda ini bervariatif dari Rp 50.000 – Rp 250.000
Khusus libur tahun baru imlek ini, akan ada 6 pos sekat dan 5 check point penerapan ganjil-genap.
Sementara untuk mengantisipasi banyaknya wisatawan yang berlibur ke puncak, satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memeriksa hasil tes antigen di simpang Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, sejak 06.00-11.00 WIB, ada sekitar 250 kendaraan yang tidak dilengkapi keterangan tes antigen dan langsung diminta putar balik petugas.
“Yang membawa surat rapid antigen kemudian dicocokan dengan KTP diberi tanda hijau untuk diberi jalur lurus, yang tidak membawa rapid belok kanan untuk putar balik,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin.
Ade juga menjelaskan jika arus kendaraan tidak terlalu padat seperti libur panjang biasanya.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV