Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen Dibekuk
Berita daerah | 11 Februari 2021, 20:15 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen kembali diungkap jajaran reskrim polsek pelabuhan Samarinda. Tiga pelaku ini bernama Adrian, Lodri dan Jerian.
Pengungkapan ini bermula saat petugas pemeriksa dari kantor kesehatan pelabuhan menemukan 3 lembar surat antigen palsu yang dibawa tersangka, saat akan berangkat dari pelabuhan Samarinda tujuan Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Belakangan diketahui otak dari pembuatan surat tersebut bernama Adrian, dari pengakuan Adrian kepada polisi, aksinya telah melakukan pemalsuan surat tersebut sebanyak 9 kali. Pelaku menjual surat rapid antigen palsu seharga 150 ribu per orang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 set computer, 1 unit scaner dan printer, serta 3 lembar surat antigen palsu.
Pelaku di jerat pasal pasal 263 dan atau 268 KUHP Junto pasal 55 terkait tindak penipuan dan pemalsuan surat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
#RapidAntigen#AntigenPalsu#PelabuhanSamarinda
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV