> >

Pekan Ini, Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Disanksi Sosial dan Denda Administrasi

Peristiwa | 11 Februari 2021, 19:37 WIB
Ayu Ting Ting kena razia ganjil genap di puncak (Sumber: Instagram)

BOGOR, KOMPAS.TV- Penerapan ganjil genap pada akhir pekan masih diberlakukan di Kota Bogor, Jawa Barat. Ganjil genap dimulai Jumat (12/2/2021) mulai pukul 08.00 WIB hingga Minggu pukul 20.00 WIB (14/2/2021).

Demikian Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, Kamis (11/2/2021). “Iya (ganjil genap -red) sampai Minggu (14/2/2021),” jelasnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Bogor Sudah Putar Balik Ribuan Kendaraan, Hari Ini Menurun Drastis

Eko mengatakan, untuk penerapan ganjil genap kali kedua di Kota Bogor akan diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi bagi pelanggar. Kebijakan ini berbeda dengan kali pertama penerapan ganjil genap di Kota Bogor yang hanya meminta putar balik kendaraan.

“Sekarang (Jumat, 12-14 Februari 2021) tidak diputarbalikkan. (Pelanggar ganjil genap Kota Bogor -red) Ditindak. Satpol PP, kepolisian tindak yang melangat itu, (pelanggar -red) ganjil genap ditindak, bisa sanksi sosial,” ujar Eko.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kena Razia Ganjil Genap di Bogor, Petugas Nggak Kenal yang Dirazia Artis

Eko menambahkan, pemeriksaan pelat kendaraan yang melintas di Kota Bogor akan dilakukan di 6 titik sekat. Di antaranya, Pos Sekat Simpang BOOR, Pos Sekat GT Bogor, Pos Sekat Ter Wangun, Pos Sekat SPBU Veteran, Pos Sekat Bubulak, dan Pos Sekat Yasmin.

Sementara untuk titik check point dibangun 7 titik di dalam kawasan Kota Bogor. Di antaranya di Simpang Bantar Jati, Simpang Tugu Kujang, Simpang Batutulis, Simpang Jembatan Merah, dan Simpang Air Mancur.

Seperti diberitakan, pekan lalu, Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengeluarkan kebijakan ganjil genap pada akhir pekan. Kebijakan ini dikeluarkan Bima untuk bisa menekan laju penularan virus corona di Kota Bogor. 

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU