Perkosa dan Jual Anak di Rumah Aman, Dian Ansori Dapat Hukuman Kebiri Kimia
Kriminal | 10 Februari 2021, 20:43 WIBLAMPUNG TIMUR, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan hukuman kebiri kimia Dian Ansori, relawan rumah aman yang memerkosa dan menjual anak.
Majelis hakim juga menghukum Dian 20 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 tahun. Dian juga wajib membayar kompensasi pada korban yang berumur 14 tahun sebesar Rp7,7 juta.
Dian akan menjalani hukuman kebiri kimia selama 1 tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
Baca Juga: Terpengaruh Film Dewasa, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung
Eti Purwaningsih, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana membacakan vonis itu pada Selasa (9/2/2021). Vonis hakim ini melebihi tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Fauzi, pengacara Dian Ansori menyebut akan mengajukan banding atas vonis itu.
Kasus Dian sempat menghebohkan publik Indonesia pada Juni 2020.
Dian adalah relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Ia terbukti bersalah memerkosa dan memperdagangkan seorang anak yang berlindung di rumah aman P2TP2A.
Korban yang berumur 14 tahun sedang berlindung setelah paman korban memerkosanya pada Januari 2020. Bukannya aman di rumah aman, korban malah mengalami menerima perlakuan serupa.
Selama proses persidangan, NV telah memberikan keterangan saksi korban bahwa pernah dilakukan persetubuhan terhadap dirinya yang disertai iming-iming serta ancaman oleh terpidana. Selain itu juga korban pernah dijual oleh terpidana,” kata Chandra Muliawan, pengacara korban dari LBH Bandar Lampung, dikutip dari tirto.id.
Baca Juga: Dibohongi Akan Diperlihatkan Motor Baru, Gadis Ini Diperkosa Bergilir oleh Teman Sekelasnya
Dian berkali-kali menjual korban pada orang lain. Korban tak ingat berapa kali Dian menjualnya pada orang lain.
Korban melaporkan pemerkosaannya pada polisi setelah Dian mengancam akan membunuh dan mencelakai keluarga korban.
Dengan hukuman ini, Dian menjadi terpidana ketiga di Indonesia yang menerima hukuman kebiri kimia.
Muhammad Aris, pemuda 22 tahun asal Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur menjadi terpidana pertama yang menerima hukuman ini. Aris dihukum karena memerkosa 9 anak.
Terpidana lainnya adalah Rachmat Slamet Santoso asal Surabaya. Selama mendapat hukuman kebiri kimia karena melecehkan 15 anak saat menjadi pembina pramuka sejak 2015.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Istri yang Bantu Suaminya Memperkosa Seorang Wanita
Presiden Joko Widodo mengesahkan peraturan teknis kebiri pada 7 Desember 2020 dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual.
Aturan kebiri kimia mendapat tentangan berbagai pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia dan Komnas HAM. Kebiri kimia dianggap tak memberi efek jera dan tak menjamin hilangnya hasrat seksual pelaku.
Komnas HAM menyarankan hukuman penjara seumur hidup untuk predator seksual.
Sementara, IDI menolak aturan itu karena berpotensi melanggar kode etik profesi dokter.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV