Bank Kaltimtara Angkat Bicara Terkait Gugatan Nasabah
Berita daerah | 9 Februari 2021, 13:55 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan hilangnya uang nasabah atas nama Muhammad Jamil sebesar 2,1 milyar rupiah dibantah pihak Bank Kaltimtara. Dijelasakan oleh kuasa hukum Bank Kaltimtara Teguh Nasrullah, penarikan uang tersebut bermula adanya kredit yang dilakukan oleh Jamaludin sebagai direktur PT Daha yang merupakan adik dari Muhammad Jamil,
Untuk melakukan kredit, Jamaludin menjaminkan salah satu aset atau sertifikat yang dimiliki Muhammad Jamil untuk melakukan kredit.
Belakangan, Muhammad Jamil ingin menebus kembali aset yang menjadi jaminan, dengan syarat wajib menyetor uang sebanyak 2 milyar rupiah. Atas dasar itulah, pihak bank mendebit rekening pribadi penggugat.
Celakanya, Muhammad Jamil merasa tidak pernah menyetejui penarikan dana direkening pribadinya. Meski begitu, mediasi yang dilakukan masih belum selesai dan ditunda hingga selasa depan.
Sementara itu, kuasa hukum penggungat akan akan menunggun hasil fakta persidangan terkait kebenaran kasus ini. Pasalnya selama 2019 hingga saat ini, pihak bank belum bisa menunjukkan penjelasan dan bukti kesepakatan untuk malakukan penarikan dan debet, atas dasar itulah nasabah melakukan gugatan.
#PolemikBank#2MilyarRaib#MediasiNasabah
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV