2,1 Milyar Raib Di BPD Kaltimtara Nasabah Menggugat
Berita daerah | 9 Februari 2021, 13:37 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dari pihak penggugat bernama Okki Faisal menjelaskan, sebelumnya klientnya bernama Muhammad Jamil membuka rekening tabungan di BPD Kaltimtara pada tahun 2008, hingga tabungannya senilai 2,1 miliar rupiah tanpa sekalipun melakukan penarikan.
Pada tahun 2019, nasabah menemukan adanya transaksi debit direkeningnya sebanyak 2 miliar rupiah, sementara transaksi tersebut tidak dilakukan olehnya.
Setalah melakukan komunikasi kepihak bank, 2 miliar rupiah tersebut direfund atau dimasukan kembali ke rekening milik nasabah tersebut.
Namun, ditahun yang sama pihak nasabah kembali menemukan transaksi debit dari rekening miliknya. Kali ini jumlah sedikit lebih besar, yakni 2,1 miliar, transaksi debit tersebut pun diakui Okki, tidak diketahui oleh kliennya.
Pihaknya telah melakukan somasi bahkan hingga 2 kali, namun pihak bank belum menjelaskan terkait hilangnya dana tersebut.
Pihaknyapun melakukan gugatan ke pengadilan negeri Samarinda, tertanggal 14 januari 2021 kemarin, pihak bank Kaltimtara yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai KUHP perdata pasal 3165.
Mereka menuntut ganti kerugian materil sebesar 4,6 miliar rupiah dan kerugian immaterial sekitar 5,3 miliar rupiah.
#RekeningNasabah#2MilyarRaib#TabunganHilang
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV