> >

Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Briptu F dan Pasangannya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Peristiwa | 7 Februari 2021, 14:34 WIB
Polisi akhirnya menetapkan Briptu F dan pasangan perempuannya yakni FN dalam kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu. (Sumber: KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)

DOMPU, KOMPAS TV - Seorang pria berinisial Briptu F resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu oleh Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penetapan tersangka terhadap Briptu F dilakukan setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya karena menjadi pemeran pria dalam video mesum tersebut.

Baca Juga: Video Mesum Viral Di Media Sosial, Diduga Dilakukan Di Objek Wisata

Video mesum antara Briptu F dengan seorang perempuan berinisial FN bahkan sempat viral di media sosial.

Selain Briptu F, pemeran perempuan dalam video mesum itu yakni FN juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan itu akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu, Iptu Hujaifah, mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Tarian Massal Tradisional Dompu Pecahkan Rekor Dunia

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menaikkan status F dan FN dari saksi menjadi tersangka.

"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hujaifah dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Meski menyandang status sebagai tersangka, Briptu F dan pasangannya FN itu tidak ditahan. Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Tersangka Mesum di Halte Dibawa ke RS Polri Untuk Tes Kejiwaaan

Seperti diketahui, pasangan tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisi adegan mesum beredar di media sosial.

Baca Juga: Rimpu, Kain Tenun yang Jadi Ciri Khas Daerah Bima-Dompu

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu, serta dua pemilik akun Facebook sebagai tersangka, lantaran menyebarkan video mesum itu hingga viral di media sosial.

Baca Juga: ASN Mesum Dalam Mobil Digrebek di Parkiran Pasar, Bupati Sampang Minta Sanksi Setimpal, Bikin Malu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU