Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Briptu F dan Pasangannya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Peristiwa | 7 Februari 2021, 14:34 WIBBaca Juga: Tersangka Mesum di Halte Dibawa ke RS Polri Untuk Tes Kejiwaaan
Seperti diketahui, pasangan tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisi adegan mesum beredar di media sosial.
Baca Juga: Rimpu, Kain Tenun yang Jadi Ciri Khas Daerah Bima-Dompu
Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu, serta dua pemilik akun Facebook sebagai tersangka, lantaran menyebarkan video mesum itu hingga viral di media sosial.
Baca Juga: ASN Mesum Dalam Mobil Digrebek di Parkiran Pasar, Bupati Sampang Minta Sanksi Setimpal, Bikin Malu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV