> >

Tabrak Polisi Saat Operasi Yustisi, Sopir MPU Terancam 15 Tahun Penjara

Berita daerah | 6 Februari 2021, 19:06 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Sopir angkutan umum yang menabrak polisi saat operasi yustisi terancam pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku mengaku nekat menabrak polisi karena kesal dikejar polisi di jalan raya Kota Probolinggo Jawa Timur.

Pelaku adalah Ahmad Antoni, sopir mobil penumpang umum atau MPU harus membayar mahal aksi brutalnya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP M. Raden Jauhari mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, lalu pasal 213 KUHP karena melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara.

Pria asal Desa Sumberpoh Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo itu telah ditahan di Polres Probolinggo Kota beserta kendaraan MPU nya.

Tersangka, Ahmad Antoni mengaku nekat kabur saat dihentikan dalam operasi yustisi karena tidak memakai masker dan takut diberi sanksi bayar denda oleh polisi.

Baca Juga: Kejar Sopir Angkutan Umum yang Kabur saat Operasi Yustisi, Polisi ini Malah Ditabrak

Sebelumnya sebuah video berdurasi 13 detik beredar luas di media sosial. Dalam video itu, seorang anggota polisi lalu lintas terjatuh setelah ditabrak minibus yang dikejarnya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kyai Haji Hasan Genggong Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Selasa (02/02).

 

#SopirMPU #Polisi #OperasiYustisi

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU