> >

Selain Ayu Ting Ting, 3.200 Mobil Pelat Ganjil Juga Diminta Putar Balik di Pintu Tol Baranangsiang

Peristiwa | 6 Februari 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

BOGOR, KOMPAS.TV – Sebanyak 3.200 mobil dengan pelat nomor ganjil dari pintu tol Baranangsiang Kota Bogor diminta putar balik.

Mobil berpelat ganjil tersebut terkena aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan, mulai Sabtu (6/2/2021).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan sekitar 40 persen kendaraan yang keluar dari pintu tol Baranangsiang menuju Kota Bogor diberhentikan dan diminta putar balik.

Baca Juga: Ini 6 Pos Penjagaan Ganjil Genap Kota Bogor, Pelat Tak Sesuai Dipaksa Putar Balik

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Sabtu (6/2/2021) tercatat 8.055 kendaraan.

"Mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalendar diminta putar balik. Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah," ujarnya saat kegiatan, Kota Bogor, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan para pengendara yang diminta putar balik dapat menerima, hanya satu dua pengendara yang bertanya alasan petugas meminta kendaraan putar balik.

Ia juga menjelaskan tidak semua kendaraan diminta putar balik. Jika tujuannya sangat penting dan mendesak maka diizinkan untuk tetap berjalan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan Selama 14 Hari

“Kendaraan tersebut misalnya kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan," ujar Susatyo.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU