> >

Ini 6 Pos Penjagaan Ganjil Genap Kota Bogor, Pelat Tak Sesuai Dipaksa Putar Balik

Peristiwa | 6 Februari 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi: petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

BOGOR, KOMPAS.TV - Pemkot Bogor, Jawa Barat, menerapkan aturan ganjil genap (Gage) untuk kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat, mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021).

Bagi kendaraan pribadi terutama yang dari luar Kota Bogor dan akan masuk kota diwajibkan untuk menyesuaikan tanggalnya.

Jika pelat nomor kendaraan yang dikendarai tidak sesuai dengan tanggal penerapan Gage, maka pengemudi akan diminta putar balik dan kembali ke daerah asalnya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan Selama 14 Hari

Polresta Bogor sendiri mendirikan pos penyekatan di enam titik pintu masuk kota guna melakukan pengawasan terhadap kendaraan dari luar Kota Bogor.

Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan, pos penyekatan ini ditujukan untuk memantau setiap kendaraan yang datang dari luar Kota Bogor.

“Jadi terkait teknis pelaksanaannya kami bersama Dishub Kota Bogor sudah menentukan ada sebanyak 6 titik sekat kendaraan dari luar kota yang akan masuk ke Kota Bogor,” kata Susatyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor Akan Berlaku 24 Jam

ILUSTRASI - Giat penyekatan wilayah perbatasan di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, yang dilakukan beberapa waktu lalu menyusul pemberlakukan PSBB di wilayah Jabodetabek. (Sumber: KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Pos Penyekatan Bogor

Dia mengungkapkan, 6 titik pos penyekatan tersebut di antaranya berada di simpang Yasmin, yakni untuk memantau kendaraan yang datang dari arah Parung dan Tangerang.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU