Satpol PP Cilacap bubarkan hajatan pernikahan di hotel
Berita daerah | 5 Februari 2021, 13:41 WIBCILACAP, KOMPAS.TV - Di saat pemerintah tengah berjuang menekan angka penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM wilayah Jawa dan Bali, di Cilacap seorang warga menggelar hajatan dengan mengundang kerumunan orang. Akibatnya acara yang digelar di sebuah hotel itupun akhirnya dibubarkan oleh aparat Satpol PP setempat.
Acara hajatan pernikahan yang diadakan warga Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah di sebuah hotel di Cilacap ini mendadak didatangi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Petugas langsung menghentikan rangkaian resepsi pernikahan yang dinilai melanggar ketentuan PPKM yang mengakibatkan kerumunan orang.
Apalagi protokol kesehatan juga tidak diterapkan secara ketat di acara ini. Terkait kejadian ini, pihak Satpol PP akan menindaklanjuti dengan memeriksa pihak hotel berbintang ini. Petugas menilai, pihak hotel telah melanggar ketentuan tentang pemberlakuan PPKM, sesuai surat Intruksi Bupati nomor 2 tahun 2021.
Kedatangan aparat Satpol PP ini sempat membuat kaget pihak hotel dan penyelenggara pernikahan. Selain akan memeriksa pihak hotel, Satpol PP juga kemungkinan juga akan memeriksa pihak penyelenggara acara.
#SatpolPP #Pernikahan #PPKM
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV