Mantan Karyawan Bank Edarkan Uang Palsu Rupiah Hingga Euro, Terancam 15 Tahun Penjara
Kriminal | 5 Februari 2021, 06:50 WIBMAJALENGKA, KOMPAS.TV - Seorang mantan karyawan bank dibekuk Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, karena mengedarkan uang palsu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 171 lembar dan mata uang dari sejumlah negara yang diedarkan oleh pelaku di wilayah Majalengka.
Baca Juga: Modus Penipuan Jual - Beli Tanah, Pelaku Gunakan Uang Palsu Senilai 225 Miliar!
“Dari mata uang euro, kemudian ada Brazil, yang menurut keterangan tersangka itu merupakan sample. Jadi memang ada supplier lain yang khusus mata uang asing menawarkan ke dia supaya bisa diedarkan kepada konsumen,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalenka, AKP Siswo Tarigan.
Aksi pelaku terbongkar karena laporan dari masyarakat.
Pelaku dijerat dengan undang undang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu di Surabaya: Rp 10 Miliar Hampir Siap Diedarkan
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV