> >

Tindak Lanjut Kasus Video Seruan Adzan Jihad

Berita daerah | 4 Februari 2021, 14:40 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Direktorat Pidana Cyber Mabes Polri, menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksana Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terkait terpidana pelaku pengunggah video profokatif, seruan Adzan Jihad. Pelaku berinisial H-A-F dibawa dari Jakarta oleh penyidik tim cyber mabespolri dengan dua orang Petugas Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, menggunakan mobil tahanan. Pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi beserta barang bukti satu  buah CPU Komputer .

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku mengunggah video profokatif, hanya untuk konten belaka di Media Sosialnya. Namun lebih lanjutnya akan di buktikan dipersidangan mendatang. Pelaku ditangkap oleh Tim Siber Mabes Polri, pada bulan Desember 2020 di Wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedepannya pelaku akan ditahan selama 20 hari, yang selanjutnya akan lakukan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri. Kini pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, sesuai Undang-Undang ITE yang berlaku.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU