> >

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Berita daerah | 3 Februari 2021, 19:12 WIB
Melalaui rekon ini berbagai permasalahan data laporan keuangan semuanya selesai. Sehingga menghasilkan pemutahiran dan laporan keuangan yang akurat (Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SULSEL)


MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HUkum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto Ikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II tahun Anggaran 2020 via daring di Aula Kanwil, Rabu(03/02).

Kakanwil harun didampingi  Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kepala Bagian Umum Basir . kadiv pemasyarakatan Edi Kurniadi dan kadiv yankumham Anggoro dasananto ikut secara virtual karena sedang dinas luar kota.
Plt. Sekjen Kemenkumham RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan rekonsiliasi laporan keuangan  adalah suatu proses untuk mensinergikan sistem, yaitu aplikasi persediaan, simak BMN dan SAS –SAIBA secara internal melihat bagaimana laporan keuangannya, laporan barangnya dan bendaharanya. Harus ada kesesuaian data antara keuangan dengan BMN harus akurat dan akuntabel,” ujar mantan Kapolda Kepri tsb 

“Melalaui rekon ini berbagai permasalahan data laporan keuangan semuanya selesai. Sehingga menghasilkan pemutahiran dan laporan keuangan   yang akurat, akuntabel, serta valid dan dapat dipertanggungjawabkan agar kita dapat mempertahankan opini WTP yang telah kita raih selama 10 tahun terakhir ini.  ” lanjutnya

Andap  juga meminta kepada para  Kepala Kantor Wilayah untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan setiap bulannya kepada jajarannya agar tidak terjadi kesalahan yang tidak perlu.

“Biasakan yang benar dan jangan benarkan yang biasa. Kalo ada yang tidak diketahui kita harus bertanya kepada yang lebih memahami. Miliki rasa tanggungjawab yang tinggi, Kemenkumham bisa kita bangun berdasarkan kontribusi positif semua jajaran,” harap Andap
 Direktur Akuntansi dan pelaporan keuangan  Kemenkeu R. Wiwin menjelaskan terkait dengan pelaksanaan APBN tahun 2020 yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan dikeluarkannya perpu no. 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi Undang – Undang No.2 tahun 2020 tentang penetapan perpur No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan uang Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid – 19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional   dan atau stabilitas sistem keuangan.

Berbagai kebijakan keuangan yang dilaksanakan diantaranya refocusing anggaran, realokasi anggaran hingga agenda pemulihan ekonomi nasional.


#PEMULIHANEKONOMI
#KANWILKUMHAMSULSEL
#WTP

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU