> >

Tiga Pelaku Tambang Minyak Liar Ditangkap

Berita daerah | 3 Februari 2021, 19:11 WIB

BATANGHARI, JAMBI, KOMPAS.TV - Tim unit tindak pidana tertentu satreskrim Polres Batanghari, penindakan terhadap aktivitas Ilegal Drilling di kawasan Kecamatan Bajubang, tiga orang pelaku asal Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi, ketiga orang tersebut diamankan dari hasil penindakan di Desa Pompa Air dan Desa Bungku.

Para pelaku terdiri dari satu orang sebagai pekerja di lokasi sumur minyak ilegal berinisial “IF” usia 26 tahun warga Kabupaten Musi Banyuasin, dan dua orang beroperasi mengangkut minyak ilegal menggunakan satu unit mobil pick up, yakni berinisial “R” usia 43 tahun warga Kota Palembang dan “A” usia 23 tahun warga Kabupaten Musi Rawas Utara. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal. Selain itu dua unit mobil pick up beserta empat unit tedmond berisi 4 ribu liter minyak ilegal.

 

#IlegalDriling #KabupatenBatanghari #PolresBatanghari

Penulis : KompasTV-Jambi

Sumber : Kompas TV


TERBARU