> >

KPU Putuskan Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore WN AS Tetap Sah, Bagaimana Peraturannya?

Peristiwa | 3 Februari 2021, 15:52 WIB
Orient P Riwu Kore (kiri), Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. (Sumber: akun Facebook Orientriwukore)

SABU RAIJUA, KOMPAS.TV - Orient Patriot Riwu Kore terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) meski memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Namun, KPU tetap menyatakan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua itu sah.

"KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel dan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih dan berdasarkan informasi dari KPU provinsi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Orient P Riwu Kore yang Warga AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Ini Kata KPU Pusat

Evi juga mengatakan, KPU Sabu Raijua sudah menjalankan aturan sebelum kasus ini menjadi perbincangan khalayak. Ia mengaku, pihak KPU Sabu Raijua sudah memastikan kewarganegaraan Orient sebagai WNI di KTP elektronik miliknya.

"KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu," kata Evi.

Lalu, bagaimana aturan soal kewarganegaran ganda ini?

Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah harus memenuhi syarat mutlak dengan menyandang kewarganegaran Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota,” demikian tertulis dalam UU Pilkada.

Mengutip hukumonline.com, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur, Indonesia juga tak mengenal kewarganegaraan ganda.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU